Nusantara.

Merak.

 
April 23, 2026

Bhabinkamtibmas Hadiri Sosialisasi Penerangan Hukum tentang Pencegahan Korupsi dan Pemanfaatan Rumah Restorative Justice

Cilegon, 23 April 2026 – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat akan aturan hukum serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi, sekaligus memperkenalkan mekanisme penyelesaian perkara yang berbasis keadilan restoratif, diselenggarakan kegiatan sosialisasi dan penerangan hukum di Aula Kantor Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (23/4/2026). Kegiatan ini mengangkat tema utama pencegahan korupsi dan pemanfaatan Rumah Restorasi Justice sebagai wadah penyelesaian masalah secara kekeluargaan dan adil.

 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas Kelurahan Pabean, Aipda Anton Sudrajat, Camat Purwakarta Bapak Suaidilah, Lurah Pabean Bapak Ahmad Buhari, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Cilegon, para tokoh masyarakat, kader lingkungan, serta ketua dan perwakilan RT/RW di wilayah setempat.

 

Dalam sambutannya, Lurah Pabean Bapak Ahmad Buhari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik menjadi modal utama bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta mencegah terjadinya praktik-praktik yang merugikan kepentingan umum. “Kami berharap melalui kegiatan ini, warga semakin paham akan hak dan kewajibannya, serta mampu berpartisipasi dalam menjaga integritas dan kebersihan lingkungan dari segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, Camat Purwakarta Bapak Suaidilah menekankan bahwa pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Ia juga menjelaskan bahwa Rumah Restorasi Justice menjadi solusi penyelesaian perselisihan atau masalah sosial di lingkungan masyarakat yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan pemulihan hubungan antar pihak yang bersengketa, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan damai tanpa harus melalui proses hukum yang berbelit.

 

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan materi secara rinci mengenai ketentuan hukum yang mengatur tindak pidana korupsi, dampak yang ditimbulkannya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan bersama-sama. Selain itu, dijelaskan pula konsep, fungsi, dan tata cara pemanfaatan Rumah Restorasi Justice dalam menangani berbagai kasus maupun perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat.

 

Bhabinkamtibmas Aipda Anton Sudrajat dalam kesempatan tersebut menyatakan dukungan penuh terhadap kegiatan yang bermanfaat ini. “Sebagai aparat keamanan yang berada langsung di tengah masyarakat, kami akan terus berperan serta dalam menyebarluaskan informasi hukum dan memfasilitasi pemanfaatan Rumah Restorasi Justice. Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan segala indikasi tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti dengan tepat,” ucapnya.

 

Kapolsek Purwakarta, IPTU Sukanda menyampaikan bahwa keikutsertaan jajaran kepolisian dalam kegiatan semacam ini merupakan wujud komitmen untuk mewujudkan masyarakat yang sadar hukum dan taat aturan. “Kami senantiasa mendukung setiap upaya yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari tindak pidana, serta mempermudah penyelesaian masalah secara damai. Sinergi antar instansi dan peran aktif masyarakat menjadi kunci keberhasilan dari upaya-upaya tersebut,” tegasnya.

 

Di tempat terpisah, Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga menegaskan bahwa peningkatan pemahaman hukum di tingkat masyarakat menjadi prioritas penting. “Dengan masyarakat yang paham hukum, maka upaya pencegahan tindak pidana akan semakin efektif. Kami berharap kegiatan serupa terus digalakkan di seluruh wilayah, sehingga seluruh warga mendapatkan pengetahuan yang cukup untuk melindungi diri dan lingkungannya dari berbagai bentuk kejahatan,” pungkasnya.

 

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan antusiasme peserta yang tinggi, yang juga menyempatkan diri untuk bertanya dan berdiskusi seputar materi yang disampaikan guna mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam.